MUI Pusat menetapkan dan mengumumkan Pedoman Identifikasi Aliran Sesat pada tanggal 6 Nopember 2007.
Dalam pedoman ini dinyatakan: Suatu faham atau aliran dinyatakan sesat apabila memenuhi salah satu dan kriteria berikut[9]:
1. Mengingkari salah satu rukun iman yang 6 (enam) yakni beriman kepada
Allah, kepada Malaikat-Nya kepada kitab-kitab-Nya, kepada
Rasul-Rasul-Nya, kepada hari Akhirat, kepada Qadla dan Qadar, dan rukun
Islam yang 5 (lima) yakni mengucapkan dua kalimat syahadat, mendirikan
shalat, mengeluarkan zakat, berpuasa pada bulan Ramadhan, menunaikan
ibadah haji.
2. Meyakini dan atau mengikuti akidah yang tidak sesuai dengan dalil syar’i (Al-Qur`an dan as-Sunnah),
3. Meyakini turunnya wahyu setelah Al-Quran,
4. Mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi Al-Quran,
5. Melakukan penafsiran Al-Quran yang tidak berdasarkan kaedah-kaedah tafsir,
6. Mengingkari kedudukan Hadis Nabi sebagai sumber ajaran Islam,
7. Menghina, melecehkan dan atau merendahkan para nabi dan rasul,
8. Mengingkari Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sebagai Nabi dan Rasul terakhir,
9. Mengubah, menambah dan atau mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah
ditetapkan oleh syariat, seperti haji tidak ke Baitullah, shalat fardu
tidak lima waktu,
10. Mengkafirkan sesama Muslim tanpa dalil syar’i, seperti mengakafirkan muslim hanya karena bukan kelompoknya[10].
Dari sepuluh point yang disampaikan MUI masih ada beberapa Point yang mestinya disertakan sebagaimana judul artikel diatas :
11. terjadinya perpecahan di antara mereka.
12. Mengikuti Teks Mutasyabihat
13. Mengikuti Hawa Nafsu
14. memerangi Ummat Islam dan membiarkan penyembah berhala ( orang kafir)
Dari ke 14. point ini berapa yang ada pada aliran Wahabi…? Dan berapa
yang ada di aliran Asy`ari dan Maturidi…? Semakin banyak poin yang
mengena pada suatu faham maka semakin sesatlah Faham itu..
Menurut saya sedikitnya ada 6 point yang melekat pada aliran Wahabi , yaitu poin ke 2, 5, 10 , 11 , 12 dan 13.
Sementara pada faham aliran Asy`riyah dan maturidiyah tidak ada satu poin pun yang bisa di terapkan.
0 Comments:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)