MUI Pusat menetapkan dan mengumumkan Pedoman Identifikasi Aliran Sesat pada tanggal 6 Nopember 2007.
Dalam pedoman ini dinyatakan: Suatu faham atau aliran dinyatakan sesat apabila memenuhi salah satu dan kriteria berikut[9]:
1. Mengingkari salah satu rukun iman yang 6 (enam) yakni beriman kepada Allah, kepada Malaikat-Nya kepada kitab-kitab-Nya, kepada Rasul-Rasul-Nya, kepada hari Akhirat, kepada Qadla dan Qadar, dan rukun Islam yang 5 (lima) yakni mengucapkan dua kalimat syahadat, mendirikan shalat, mengeluarkan zakat, berpuasa pada bulan Ramadhan, menunaikan ibadah haji.
2. Meyakini dan atau mengikuti akidah yang tidak sesuai dengan dalil syar’i (Al-Qur`an dan as-Sunnah),
3. Meyakini turunnya wahyu setelah Al-Quran,
4. Mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi Al-Quran,
5. Melakukan penafsiran Al-Quran yang tidak berdasarkan kaedah-kaedah tafsir,
6. Mengingkari kedudukan Hadis Nabi sebagai sumber ajaran Islam,
7. Menghina, melecehkan dan atau merendahkan para nabi dan rasul,
8. Mengingkari Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sebagai Nabi dan Rasul terakhir,
9. Mengubah, menambah dan atau mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh syariat, seperti haji tidak ke Baitullah, shalat fardu tidak lima waktu,
10. Mengkafirkan sesama Muslim tanpa dalil syar’i, seperti mengakafirkan muslim hanya karena bukan kelompoknya[10].
Dari sepuluh point yang disampaikan MUI masih ada beberapa Point yang mestinya disertakan sebagaimana judul artikel diatas :
11. terjadinya perpecahan di antara mereka.
12. Mengikuti Teks Mutasyabihat
13. Mengikuti Hawa Nafsu
14. memerangi Ummat Islam dan membiarkan penyembah berhala ( orang kafir)
Dari ke 14. point ini berapa yang ada pada aliran Wahabi…? Dan berapa yang ada di aliran Asy`ari dan Maturidi…? Semakin banyak poin yang mengena pada suatu faham maka semakin sesatlah Faham itu..
Menurut saya sedikitnya ada 6 point yang melekat pada aliran Wahabi , yaitu poin ke 2, 5, 10 , 11 , 12 dan 13.
Sementara pada faham aliran Asy`riyah dan maturidiyah tidak ada satu poin pun yang bisa di terapkan.

0 Comments:

Post a Comment